HUKUM MENULIS KALIMAT TAUHID DI BENDERA, BAJU, TEMBOK, DAN SEBAGAINYA

mengenal tauhidHUKUM MENULIS KALIMAT TAUHID DI BENDERA, BAJU, TEMBOK, DAN SEBAGAINYA,- Beberapa waktu lalu Indonesia bahkan dunia telah digembarkan dengan pembarakan bendera berlafadzkan tauhid. Dan sontak, semua itu mengundang reaksi besar terhadap sebagian besar umat Islam, ada yang mengatakan bahwa bendera itu adalah panji Rasulullah saw, ada pula yang mengatakan itu adalah bendera dari ormas terlarang yang telah dibubarkan pemerintah.

Terlepas dari semua itu, yang menjadi pertanyaan ialah apa hukum menulis kalimat tauhid di bendera ? Dan di bawah ini, saya telah mendapatkan referensi  tulisan dari guru saya Ustadz I Ruhimta tentang hukum menulis kalimat tauhid pada bendera dan tempat lainnya.


لا يشرع كتابة القرآن على الجدران، وهو مكروه عند جمهور أهل العلم، وحرمه بعضهم
"Tidak disyariatkan menulis al Qur'an pada tembok-tembok, hal ini makrûh menurut mayoritas Ulama, bahkan sebagian Ulama mengharamkan."


قال ابن الهمام رحمه الله في فتح القدير (1/ 169): " تكره كتابة القرآن وأسماء الله تعالى على الدراهم والمحاريب والجدران وما يفرش" انتهى.


"Ibnu Hammâm berpendapat: MAKRUH menulis al Qur'an, Asmâul Husnâ, pada uang, di Mihrob, pada dingding dan pada tikar (termasuk bendera yang mungkin bisa dijadikan tikar dalam kondisi lengah)". [Kitab Fathul Qodir juz: 1, hal: 169]


وقال الدردير رحمه الله في الشرح الكبير (1/ 425): " وظاهره أن النقش مكروه ، ولو قرآنا [أي على القبور] ، وينبغي الحرمة؛ لأنه يؤدي إلى امتهانه كذا ذكروا


"Ad-Dardîr berkata: Zahirnya teks menyatakan bahwa mengukir (kalimat thoyyibah) itu makrûh, walau pun al-Qur'an (Yakni kaligrafi tersebut disimpan di kuburan) padahal ia perlu dimuliakan. Karena hal tersebut akan menjadikannya diperlakukan tidak layak (seperti bendera Tauhid diletakan di punggung, terinjak injak selepas demo, dicuci di WC, yang ditempel di kaos atau peci entah bagaimana jika masuk toilet ? Disablon pada Kaos hingga bau keringatan ketika dipakai). [Syarh al Kabîr juz: 1, hal: 425]


ومثله : نقش القرآن وأسماء الله في الجدران" انتهى.

"Dan hal yang sama ialah kaligrafi al-Qur'an dan Asmâul Husnâ di tembok-tembok."


وقال النووي رحمه الله في روضة الطالبين (1/ 80): " ويكره كتابته على الحيطان، سواء المسجد وغيره، وعلى الثياب" انتهى

"Imam Nawawi berkata:
Makrûh menulis kalimat thoyyibah (spt kalimat Tauhid atau ayat al Qur'an) pada tembok. Baik Masjid atau bukan. Dan juga *PADA PAKAIAN."* [Kitab Raudhôh at-Thôlibîn juz: 1, hal: 80].

Jadi kesimpulannya, bahwa hukum menulis lafadz tauhid pada bendera, baju, tembok, topi, atau tempat yang lainnya adalah MAKRUH.


Allahu a'lam bish-showab



#Grup Ngaji Kitab (Santri Sukahideng) ditulis oleh I Ruhimta

Post a Comment

0 Comments