HUKUM JASA PENUKARAN UANG LEBARAN



Saat ini, penyedia jasa penukaran uang sering kali muncul pada bulan Ramadhan, apalagi menjelang hari raya Iedul Fitri. Sebagian masyarakat menganggap kalau keberadaan mereka memang cukup membantu, yang kebetulan tidak sempat menukarkan uang ke lembaga resmi, salah satunya adalah para pemudik yang harus pulang kampung dengan jarak ratusan kilo meter.



Seiring berjalannya waktu, ternyata praktik jasa penukaran uang itu menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Sampai sekarang, banyak orang yang menganggap kalau praktik tersebut ternyata mengandung riba. Hal ini ditinjau karena seringkali pihak yang membutuhkan diwajibkan membayar lebih dari jumlah yang yang ditukarkan. Misalnya, jika yang membutuhkan menukarkan uang pecahan Rp. 5.000, sebanyak Rp. 500.000, maka si penjual jasa penukaran uang menargetkan tarif sebesar Rp. 600.000.

Lalu, bagaimana hukum yang sebenarnya ?
dilansir dari situs NU.or.id, bahwa praktek tersebut mengandung dua hukum, yakni riba dan mubah. Dikategorikan riba jika dilihat dari dzatiyyahnya (uang yang ditukarkan), dengan melebihkan jumlah dari yang semestinya ditukar, hal tersebut dihukumi riba. 

Akan tetapi dihukumi mubah jika ditinjau dari praktek jasanya. Orang yang menawarkan jasa penukaran uang meminta biaya lebih karna untuk membayar jasanya atau tenaganya. Prakti tersebut dikategorikan ijaroh atau sewa-menyewa, dan hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.


Ijarah sama halnya dengan prosesjual beli, hanya saja produknya yang berbeda. Yakni berupa jasa, bukan barang. Karena izarah termasuk jenis jual beli, maka hukumnya bukan termasuk riba. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib.

Nah, itulah hukum penukaran uang dengan uang yang sering kita temui setiap menjelang hari raya di pinggir-pinggir jalan. Terima kasih, semoga bermanfaat

Post a Comment

0 Comments