ISLAM NUSANTARA BUKAN AGAMA

Islam Nusantara banyak disalahpahami oleh sebagian orang, bahkan oleh tokoh-tokoh mainstream di sosmed. Mereka menganggap bahwa islam itu tidak perlu embel-embel lain. Menurut mereka penambahana Nusantara pada kata Islam telah mereduksi makna islam sebagai Rahmatan lil 'aalamiin. Padahal, maksud Islam Nusantara adalah sebaliknya, yakni bukti kongkret Islam sebagai rahmatan Lil 'aalamiin di bumi Nusantara.

Maksud term islam Nusantara bukanlah islam yang baru, yang memiliki dasar selain Al Quran dan As sunnah, ini hanyalah gambaran bagaimana agama islam berinteraksi dengan budaya Nusantara.

Islam Nusantara bukan agama baru

Islam yang merupakan agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang berlandaskan Al Qur'an dan As-sunnah, memiliki 3 rukun pokok ajaran, iman, islam, dan ihsan. Iman berkaitan dengan akidah pokok yang harus diyakini oleh setiap mukallaf, tentang hakikat Allah, malaikat, kitab-kitab, para nabi dan rasul, dan hari kiamat. Sedangkan islam, berkenaan dengan hukum amaliyyah mukallaf sebagai implementasi penghambaan. 

Sedangkan ihsan, berkaitan dengan akhlak, yang fokus terhadap penataan diri yang meliputi takhalli (mengosongkan diri dari hal-hal buruk), dan tahalli(menghiasi diri dengan hal-hal baik). Iman dan ihsan, sifatnya final, universal dan statis dimanapun dan kapanpun. Sedangkan islam, yang berkaitan dengan hukum amaliyyah hamba, ada yang sifatnya Qothiyyah dan ijtihadiyyah. Hukum Qothiyyah dijelaskan oleh Al Quran dan As-sunnah secara rinci dan detail, sehingga akal tidak punya peluang untuk berkreasi.

Masalah Qothiyyah itu seperi Sholat lima waktu dalam sehari semalam, praktek puasa, aturan zakat, tata cara haji, hukum zina, dan lainnya, hal-hal tersebut oleh muslim manapun dan di zaman manapun tidak akan mengalami perubahan.

Sedangkan hukum ijtihadiyyah, yang merupakan buah pikiran sungguh-sungguh para ulama dalam menafsirkan teks Al Qur'an dan As-sunnah yang bersifat umum, sifatnya dinamis, berpotensi mengalami perubahan seiring bergantinya zaman dan kondisi tempat tertentu, sesuai dengan tuntutan kemaslahatan sosial. Dan masalah terakhir inilah yang menjadi salah satu bahasan Islam Nusantara. Bagaimana sebuah hukum islam, selain masalah Qothiyyah, diimplementasikan di bumi Nusantara.

Post a Comment

0 Comments