Kalam secara bahasa adalah setiap hal yang menunjukan terhadap suatu patok, tali temali, isyarat, atau secara lisan sekaligus. Maksudnya dari semuanya tersebut memiliki maksud dan seakan akan bicara contoh patok misalnya patok batas tanah itu menunjukan terhadap batas sipemilik tanah dan berupa tanda seakan akan sipemilik tanah berkata “disini adalah batas tanah saya” melalui patok tersebut.
Contoh dari isyarat seperti lampu merah danseakan akan lampu merah itu berkata ketika merah “berhenti/stop” lampu hijau “maju/jalan” lampu kuning “siap siap” kalam kalam seperti itu ddapat kita jumpai setiap hari disekitar kita. Sedangkan menurut istilah, ada banyak ilmu yang membahas tentang kalam mulai dari ilmu tauhid, fiqih, ushul fiqih, adan menurut nahwu, dan yang akan dibahas disini adalah kalam menurut ilmu nahwu, yaitu ialah
مَا اجْتَمَعَ فِيْهِ قًيًوْدُ الأَرْبَعَةُ وَهِيَ اللَفْظُ وَالمُرُكُّبُ وَالمُفِيْدُ وَالوَضْعُ
Kalam itu adalah kumpulan kayyid empat yaitu lapadz, murakab, mufid, dan wadha’
Dari definisi diatas bahwa kalam itu harus memilki dasar yang empata yaitu lapadz murakab mufidhjugaz dan wadha, yang mana semuanya itu tekabung dalam susunan yang terdiri dari beberapa kata (kalimat isim, fi’il, dan haraf) sebelum mengenal jauh tentang itu yang akan dijelaskan dibagian selanjutnya, kita harus tahu dulu apa itu Lapazh, murakab, mufidhz dan wadha’
1. lapadz secara bahasa Lapazh memiliki arti الرَمْيُartinya melempar yaitu melempar suara yang keluar dari mulut yang tersusun dari huruf huruf sedangkan menurut istilah nahwu ialah
الصَوْتُ المُسْتَعْمَلُ عَلَى بَعْضِ حُرُوْفِ الهِزَئِيَّةِ
Suatu ucapan yang tersusun dari huruf huruf hizaiyyah
Lapazh juga terbagi dua yatu Lapazh muhmal dan Lapazh musta’mal, Lapazh muhmal ialah Lapazh yang tidak banyak digunakan dalam pengunaannya. Adapun Lapazh musta’mal ialah Lapazh yang sering digunakan dalam percakapan bahasa Arab contohnya banayak.
2. murakab yaitu sesuatu penggabungan dari dua kata contoh بَعْلَبَكَ yang tergabung dari kata بَعْلٌ dan بَكٌّ murakab juga terbagi dua yaitu:
Pertama, murakab majzi murakab yang penggabungan dari dua kalimat contohnya seperti lapadz yang tadi, kalau dalam bahasa kita disebut contoh seperti nama SURAMADU gabungan dari kata Surabaya dan Madura, Suramadu terdiri dari dua kata yang berbeda dan makna yang berbeda menjadi satu juz yang memiliki satu makna.
Kedua, murakab idhafi ialah murakab yang menggabungkan dua kata secara idhofat contoh contoh غُلاَمُ زَيْدٍ ghulamu Zaidin artinya pembantunya Zaiid kalau tidak di idhofatkan maka akan memili makna yang berbeda nati maknanya adalah pembantu itu adalah Zaid. Conoh yang ini saa halnya dengan yang tadi yaitu pengabungan dua kata yang sama sama memiliki juz dan makna masing masing, yang digabungkan keduanya tersebut menjadi satu juz dan satu makna.
3. mufidhz, pengertiannya ialah
ما أفادَ فَائِدَةً تَامَّةً بِحَيْثُ يَحْسُنُ السُكُوْتُ مِنَ المُتَكَّلِمِ وَالسَامِعِ عَلَيْهَا
Sesuatu yang berfaidah dengan faidah yang sempurna sekira diamnya yang berbicara dan yang mendengarkannya
Contoh seperti زيد قام Zaid telah berdiri, kalimat tersebut memberi berita/pengertian bahwa Zaid telah berdiri yang mana akan membuat sipendengar akan diam dan tidak akan menuntut kalam lagi kepada sipembicara, kecuali pdengan pernyataan pernyataan yang lain. Singkatnya sipendengar dapat mengerti terhadap apa yang dibicarakan oleh si pembicara sehingga tidak memerlukan lagi pengulangan kata.
4. wadha’ pengertiannya ialah secara bahasa adalah الولادة artinya melahirkan
Makksudnya ialah yang disebut degan kalam secara wadha’nya ialah kalam Arabi bukan kalam ‘ajami yang dimaksud dengan ‘ajami yaitu selain Arab maka itu disebut ‘ajami seperti bahasa Barbar, bahasa Turki atau bahasa kita. Jadi yang disebut kalam menurut nahwu ialah harus berbahas Arab.
Sedangkan Ibnu Malik mensyaratkannya hanya dua saja yaitu Lapazh dan mufid tidak mensyaratkan murakab dan wadha’ Karena setiap mufid pasti mencakup murakab dan wadha’nya karena yang menjadi ukuran yang mufid ialah jika mubtada sudah ada khabarnya, fi’il sudah aada fa’ilnya, dan syarat sudah ada jawabnya contoh seperti زَيْدٌ قَائِمٌ Lapazh Zaid sudah ememilki khabarnya yaitu qaimun andaikata hanya Lapazh Zaid saja maka kalam tersebut tidak memiliki faidah entah iu khabariyyah atau isnyaiyyah.
Selain kalam ada juga kalim yaitu susunan yang terdiri dari isim, fi’il, dan haraf walaupun tidak mufid contoh dalam jumlah sarthiyyah إِنْ قَامَ زَيْدٌ dengan tanpa jawab dari syarat tersebut sehingga tidak menjadi sebuah kalam. Adalagi yang disebut dengan qaul yaitu umum berlaku bagi semuanya entah itu kalam, kalim, kalimat kesemua itu disebut dengan qaul, terkadang kalam juga disebut kilmah, sebagaimana yang terdapat dalam bait al-fiyyah
كَلَمُنَا لَفْظٌ مُفِيْدٌ كَاسْتَقِمْ وَاسْمٌ وَفِعْلٌ ثُمَّ حَرْفٌ الكَلم
وَحِدُهُ كَلِمَةٌ وَالقَوْلُ عَمّ وَكِلْمَةٌ بِهَا كَلَامٌ قَدْ يُعَم
Dan satuannya (dari kalim) adalah kalimat dan qaul itu menyeluruh, dan terkadang kalam juga sering disebut dengan kilimat
0 Comments